- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Waspadai, ini 28 Investasi Bodong yang Diberhentikan OJK
Tanahairku - Jakarta, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terbaru, SWI yang terdiri dari 13 kementrian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan Terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta kementrian Kominfo menghentikan Aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI? berikut daftarnya:
BACA JUGA : Pengaruh Covid-19 terhadap Investasi di Indonesia
Entitas usaha ilegal
Satgas dalam patroli sibernya menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut :
➤ 14 Kegiatan money game.
➤ 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
➤ 3 Penjualan langsung atau direct selling tanpa izin.
➤ 1 equity crowdfunding tanpa izin
➤ 1 penyelenggara konten video tanpa izin.
➤ 1 sistem pembayaran tanpa izin.
➤ 2 kegiatan lainnya.
Terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT. Brillian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Berdasarkan informasi resmi, pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan.
ancaman serta intimidasi jika meninggak pinjaman.
Fintech lending ilegal
Sejak 2018 hingga Februari 2021, fintech lending ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.107. Berikut daftar fintech peer to peer lending ilegal :
1. Go Duit
2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
3. DanaCepat
4. Uang Pintar
5. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
6. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
7. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
8. Dana Speed
9. Dana Saku-Online Kredit
10. KSP Dana Saku
11. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
12. Halo Money
13. Dana Fun (developer xinshangjia)
14. Dana Fun (developer dana fun 122)
15. Dana Fun (developer dana fun)
16. Rafra Apps Store
17. Dana Pintar
18. PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
19. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
20. Pinjamanku (developer kyle haines)\
21. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
22. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
23. Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
24. Uang Kilat (developer dalam kenang)
25. Uang Kilat (PT. Graha Tirta Cantika)
26. Uang Kilat (WA EYE)
27. Uang Kilat (Super Keatly)
28. Laju Dana
29. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
30. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
31. Durian Runtuh
32. Loan Segara
33. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
34. Redholo - Rupee berasal dari sini
35. Super Rezeki
36. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
37. KSP Modal Cepat
38. KSP Dompet Pisang
39. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana cash
41. Rp Cepat Wallet
42. Rpwallet: Wallet management
43. Rp-Q-Wallet
44. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman Cepat
45. iDana-Cash
46. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
47. iDana-Pinjam
48. iDana-UangQu
49. iDana
50. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
Entitas Ilegal
Selain fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal , Berikut daftar entitas ilegal :
1. PT. Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT. Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT. Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. SMARTXBOT
10. Antares
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM
12. PT. Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT. Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. Tiktok Cash
18. Berkah Berbagai 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GAA
28. Snack Video
BACA JUGA : 7 Aplikasi Investasi untuk pemula, dari Modal kecil bisa untung besar
Usaha Gadai ilegal
Adapun usaha gadai ilegal yang masuk dalam daftar, yakni :
1. Amadeus Gadai
2. Asa Gadai
3. Mediatech Gadai
4. Barokah Gadai
5. Easy Com
6. Koprasi Joyo Lestari
7. Tanpa nama/anonim
8. Mitra Gadai Syariah
9. New Jawa Gadai
10. Rajawali Gadai
11. Salam Gadai
12. Sentra Gadai
13. Ayo Gadai
14. Setiaphone Celluler
15. Gadai Motor Jogja
16. Gandrung Gadai Syariah
17. Prima Gadai
Hati - Hati
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Total semenjak 2019 Februari menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.
Ketentuan soal pergadaian swastai sendiri telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:31POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir juli tahun 2019.
SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Masyarakat yang ingin lakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Komentar
Posting Komentar